Sanksi Yang Diberikan Kepada Pemilik Bangunan Tanpa IMB

Daftar Isi
Banyak hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu bangunan. Untuk membangun atau merenovasi rumah saja banyak yang perlu dipikirkan, seperti bahan apa saja yang diperlukan, biaya yang harus dikeluarkan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan. Sayangnya dari semua aspek yang dibutuhkan, pemilik bangunan juga perlu mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang pendirian bangunan. Maka dari itu, apabila melanggar akan dikenai sanksi.

Penghentian Pembangunan

Apabila kedapatan pendirian bangunan tanpa dilengkapi dengan IMB, maka pemilik harus bersiap-siap menghadapi sanksi berupa penghentian proses pembangunan. Penghentian yang dilakukan pemerintah ini bersifat sementara. Apabila ingin pembangunan tetap diteruskan, maka pemilik bangunan harus segera mengurus IMB. Baru setelah itu proses pembangunan bisa dilanjutkan apabila perijinan telah mendapat persetujuan dari pemerintah.

Perintah Pembongkaran

Manfaat mengurus IMB untuk mendirikan rumah memiliki banyak keuntungan. Salah satunya adalah memberikan keuntungan dari segi perlindungan dan kepastian hukum. IMB yang terpasang pada lokasi pembangunan, menyatakan bangunan tersebut diperbolehkan berdiri secara resmi dari pemerintah. Lain halnya dengan bangunan yang tidak memiliki IMB, akan dianggap sebagai pembangunan ilegal. Pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB bisa diperintahkan untuk melakukan pembongkaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pasal 115 ayat (2) tahun 2005.

Denda Dan Kurungan Penjara

Terkadang, banyak kondisi di lapangan berbeda setelah diterbitkan IMB. Banyak yang pembangunan yang tidak disesuai dengan permohonan IMB sebelumnya. Pelanggaran semacam ini memang sering kali terjadi, terlebih pada perijinan bangunan mewah. Misalnya saja pada saat mengajukan permohonan IMB hanya membangun rumah berlantai satu, tetapi kenyataannya pemilik membangun rumah berlantai dua. Pemilik bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar lima juta rupiah hingga kurungan penjara selama tiga bulan.

Sebenarnya bentuk sanksi yang diberikan pada kasus pelanggaran IMB sudah tertuang dalam peraturan daerah. Pemerintah pun tidak serta merta langsung memberi sanksi, karena terlebih dahulu akan menerima surat peringatan. Apabila tidak ada tanggapan, maka pemerintah akan menindak secara tegas.

Posting Komentar