Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan regulasi baru. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia. Diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan gedung, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan. Perbedaan PBG dan IMB IMB fokus pada izin mendirikan bangunan, sementara PBG lebih menitikberatkan pada persetujuan desain bangunan sesuai dengan standar teknis. PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar yang berlaku, seperti keselamatan, dampak lingkungan, dan fungsi bangunan. Selain itu, PBG diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang mempercepat proses perizinan dengan berbasis digital. Proses Pengajuan PBG Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG: Persiapan Dokumen : Siapkan dokumen rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, utilitas) serta identitas dan bukti kepemilikan lahan. Pengajuan Melalui OSS : Ajuk...
Komentar
Posting Komentar