Langsung ke konten utama

Klasifikasi Penggolongan Bangunan Terkait Penertiban IMB

Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang berencana mendirikan bangunan wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini biasanya dikelompokkan berdasarkan Fungsi Bangunan, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus.

(1) Fungsi hunian, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara.


(2) Fungsi keagamaan, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng.

(3) Fungsi usaha, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gudang.

(4) Fungsi sosial dan budaya, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya yang meliputi bangunan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebudayaan, laboratorium, dan bangunan pelayanan umum.

(5) Fungsi khusus, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi yang meliputi bangunan untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh Menteri.

(6) Satu bangunan dapat memiliki fungsi ganda/campuran.

Adapun klasifikasi bangunan sebagai berikut :
Bangunan Klasifikasi Sederhana adalah bangunan dengan karakter kontruksi sederhana dan memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana dan/atau bangunan yang sudah ada disain prototipenya. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi sederhana, antara lain :
1. Bangunan yang sudah ada desain prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya maksimal 2 (dua) lantai dengan luas maksimal 500m2
2. Bangunan rumah tidak bertingkat dengan luas maksimal 70m2
3. Bangunan pelayanan kesehatan seperti puskesmas
4. Bangunan pendidikan tingkat dasar maksimal lanjutan dengan jumlah lantai maksimal
   2 (dua) lantai

Bangunan Klasifikasi tidak sederhana adalah bangunan dengan karakter kontruksi, kompleksitas dan teknologi tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya selama 10 (sepuluh) tahun. Termasuk klasifikasi tidak sederhana, antara lain:

1. Bangunan yang belum ada disain prototipenya dan/atau yang jumlah lantainya di atas
2 (dua) lantai dengan luas di atas 500 m2;
2. Bangunan rumah tidak bertingkat, dengan luas di atas 70 m2;
3. Bangunan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit klas A, B, C dan D
4. Bangunan pendidikan tingkat dasar s.d. lanjutan dengan jumlah lantai di atas 2 (dua)
lantai atau bangunan pendidikan tinggi.

Bangunan klasifikasi khusus adalah bangunan yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusu, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian dan/atau teknologi khusus. Masa penjaminan kegagalan bangunan minimum selama 10 (sepuluh) tahun.

Fungsi bangunan ganda/campuran adalah bangunan yang mempunyai fungsi utama sebagai rumah tinggal dan tungsi lainnya adalah sebagai sarana jasa dan/atau sarana perdagangan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Memilih Material Untuk Rangka Atap

Pemilihan material rangka atap merupakan langkah penting dalam konstruksi bangunan. Material yang tepat akan menentukan kekuatan, daya tahan, dan estetika atap bangunan Anda. Mari kita bahas lebih dalam mengenai berbagai jenis material rangka atap yang populer, beserta kelebihan dan kekurangannya. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Material Rangka Atap Sebelum memilih material, pertimbangkan beberapa faktor berikut: Anggaran: Setiap material memiliki kisaran harga yang berbeda. Sesuaikan pilihan dengan budget Anda. Kondisi lingkungan: Perhatikan iklim, cuaca, dan tingkat kelembaban di daerah Anda. Bentuk atap: Kemiringan dan bentuk atap akan mempengaruhi beban yang diterima rangka atap. Beban atap: Pertimbangkan berat total atap, termasuk genteng, isolasi, dan beban tambahan lainnya. Estetika: Pilih material yang sesuai dengan desain bangunan Anda. Ketersediaan material: Pastikan material yang Anda pilih mudah didapatkan di daerah Anda. Jenis-jenis Material Rangka A...

Kenapa Kini Banyak Yang Pakai Batako Dan Hebel?

Pada saat ini, penggunaan batu bata merah dalam proses kontruksi bangunan sudah mulai ditinggalkan. Masyarakat mulai beralih ke batako dan hebel untuk membuat kontruksi dinding bangunan mereka. Hal ini karena batu bata merah dianggap kurang memberikan nilai ekonomis dan keuntungan. Terutama, apabila digunakan untuk membuat bangunan berskala besar. Batu bata merah hanya digunakan pada pembangunan perumahan perorangan saja. Biasanya, hal ini dilakukan oleh mereka yang memiliki rasa fanatic pada penggunaan batu bata merah dan meyakini bahwa batu bata merah merupakan material terbaik untuk membuat dinding bangunan. Padahal, bila dipahami batako dan hebel juga memiliki nilai yang tidak kalah daripada batu bata merah. Bahkan secara ilmiah penggunaan keduanya dinilai mempunyai kelebihan dibandingkan dengan batu bata merah. Perbandingan Batako Dan Hebel Batako dan hebel menjadi salah satu bahan pembuat dinding bangunan yang kini menjadi favorit masyarakat. Keduanya dinilai menjadi sebuah al...

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB yang Lebih Efisien

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan regulasi baru. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia. Diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan gedung, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan. Perbedaan PBG dan IMB IMB fokus pada izin mendirikan bangunan, sementara PBG lebih menitikberatkan pada persetujuan desain bangunan sesuai dengan standar teknis. PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar yang berlaku, seperti keselamatan, dampak lingkungan, dan fungsi bangunan. Selain itu, PBG diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang mempercepat proses perizinan dengan berbasis digital. Proses Pengajuan PBG Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG: Persiapan Dokumen : Siapkan dokumen rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, utilitas) serta identitas dan bukti kepemilikan lahan. Pengajuan Melalui OSS : Ajuk...