Langsung ke konten utama

Inilah Persyaratan Mengurus IMB di Kota Solo

Anda berencana mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB? IMB adalah Ijin Mendirikan/ Merubah / Merobohkan Bangunan yang di keluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. Sebab itulah setiap daerah kabupaten maupun provinsi punya aturan masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB.

IMB sebenarnya ada beberapa macam diantaranya :

Macam Perijinan IMB :
1.  IMB BALIK NAMA
2.  IMB BARU (LANTAI 1)
3.  IMB BARU (BERTINGKAT)
4.  IMB KHUSUS 1 (Menara BTS)
5.  IMB KHUSUS 2 (Menara Roof Top)
6.  IMB KHUSUS 3 (SPBU / SPBE)
7.  IMB KHUSUS 4 (Bangunan bertingkat lebih 4 Lantai)
8.  IMB KHUSUS 5 (Rumah Sakit)
9.  IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Lanatai 1)
10.IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Bertingkat)
11.IMB KHUSUS 7 (Tempat Ibadah)
12.IMB KHUSUS 8 (Bangunan Reklame)
13.IMB MEROBOHKAN
14.IMB RENOVASI BERTINGKAT

Lalu apa saja syaratnya untuk mengajukan macam-macam IMB di atas untuk wilayah Kota Solo?. Berikut ini rincian persyaratanya :
1.  IMB BALIK NAMA
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* IMB Lama
2.  IMB BARU (LANTAI 1)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
3.  IMB BARU (BERTINGKAT)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat
4.  IMB KHUSUS 1 (Menara BTS)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
* Gambar Teknis
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Rekomendasi LANUD Adi Sumarmo
5.  IMB KHUSUS 2 (Menara Roof Top)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Fotocopy IMB Bangunan
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
* Gambar Teknis
* Dokumen Hammer Test
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Rekomendasi Dishub Propinsi Jawa Tenggah
* Rekomendasi LANUD Adi Sumarmo
6.  IMB KHUSUS 3 (SPBU / SPBE)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Izin Prinsip Pembangunan SPBU / SPBE dari Pertamina
* Dokumen ANDALALIN Dari DISHUB Kota Surakarta
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
* Persetujuan dari Walikota
7.  IMB KHUSUS 4 (Bangunan bertingkat lebih 4 Lantai)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Dokumen ANDALALIN Dari DISHUB Kota Surakarta
* Dokumen Soundir Tanah (Dari Lembaga yang Kredibel / Konsultan Perencanaan)
8.  IMB KHUSUS 5 (Rumah Sakit)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Dokumen UKL / UPL
* Dokumen ANDALALIN Dari DISHUB Kota Surakarta
* Rekomendasi dari instansi Terkait
9.  IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Lantai 1)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Formulir Permohonan di Tanda Tangan oleh Pejabat yang berwenang
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
10.IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Bertingkat)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Formulir Permohonan di Tanda Tangan oleh Pejabat yang berwenang
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
11.IMB KHUSUS 7 (Tempat Ibadah)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* Surat Dari Kantor Urusan Agama Kota Surakarta
* Surat dari FKUB
12.IMB KHUSUS 8 (Bangunan Reklame)
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan
* Gambar tampak dan potongan gambar
* Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat dan Konstruksi Baja
* IMB Lama
* Rincian Anggaran dan Biaya (RAB)
13.IMB MEROBOHKAN
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar situasi bangunan
* IMB Lama
14.IMB RENOVASI BERTINGKAT
* Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan yang masih berlaku
* Fotocopy Sertifikat
* Fotocopy Pelunasan PBB Terakhir
* Gambar denah bangunan dan bangunan pelengkapnya
* Gambar situasi bangunan baru dan lama
* Gambar tampak dan potongan gambar
* IMB Lama
Tarif Retribusi :
Berdasar surat keputusan Walikota Surakarta Nomor 974/049/I/2000, besarnya tarif retribusi IMB adalah 17,5% (per mil) dari nilai bangunan. Untuk bangunan fungsi keagamaan dan fungsi murni sosial budaya dikenakan retribusi sebesar 60% dari nilai retribusi IMB. Untuk merubah bangunan dikenakan sebesar 50% dari retribusi IMB.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Memilih Material Untuk Rangka Atap

Pemilihan material rangka atap merupakan langkah penting dalam konstruksi bangunan. Material yang tepat akan menentukan kekuatan, daya tahan, dan estetika atap bangunan Anda. Mari kita bahas lebih dalam mengenai berbagai jenis material rangka atap yang populer, beserta kelebihan dan kekurangannya. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Material Rangka Atap Sebelum memilih material, pertimbangkan beberapa faktor berikut: Anggaran: Setiap material memiliki kisaran harga yang berbeda. Sesuaikan pilihan dengan budget Anda. Kondisi lingkungan: Perhatikan iklim, cuaca, dan tingkat kelembaban di daerah Anda. Bentuk atap: Kemiringan dan bentuk atap akan mempengaruhi beban yang diterima rangka atap. Beban atap: Pertimbangkan berat total atap, termasuk genteng, isolasi, dan beban tambahan lainnya. Estetika: Pilih material yang sesuai dengan desain bangunan Anda. Ketersediaan material: Pastikan material yang Anda pilih mudah didapatkan di daerah Anda. Jenis-jenis Material Rangka A...

Kenapa Kini Banyak Yang Pakai Batako Dan Hebel?

Pada saat ini, penggunaan batu bata merah dalam proses kontruksi bangunan sudah mulai ditinggalkan. Masyarakat mulai beralih ke batako dan hebel untuk membuat kontruksi dinding bangunan mereka. Hal ini karena batu bata merah dianggap kurang memberikan nilai ekonomis dan keuntungan. Terutama, apabila digunakan untuk membuat bangunan berskala besar. Batu bata merah hanya digunakan pada pembangunan perumahan perorangan saja. Biasanya, hal ini dilakukan oleh mereka yang memiliki rasa fanatic pada penggunaan batu bata merah dan meyakini bahwa batu bata merah merupakan material terbaik untuk membuat dinding bangunan. Padahal, bila dipahami batako dan hebel juga memiliki nilai yang tidak kalah daripada batu bata merah. Bahkan secara ilmiah penggunaan keduanya dinilai mempunyai kelebihan dibandingkan dengan batu bata merah. Perbandingan Batako Dan Hebel Batako dan hebel menjadi salah satu bahan pembuat dinding bangunan yang kini menjadi favorit masyarakat. Keduanya dinilai menjadi sebuah al...

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB yang Lebih Efisien

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan regulasi baru. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia. Diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan gedung, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan. Perbedaan PBG dan IMB IMB fokus pada izin mendirikan bangunan, sementara PBG lebih menitikberatkan pada persetujuan desain bangunan sesuai dengan standar teknis. PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar yang berlaku, seperti keselamatan, dampak lingkungan, dan fungsi bangunan. Selain itu, PBG diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang mempercepat proses perizinan dengan berbasis digital. Proses Pengajuan PBG Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG: Persiapan Dokumen : Siapkan dokumen rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, utilitas) serta identitas dan bukti kepemilikan lahan. Pengajuan Melalui OSS : Ajuk...