Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Inilah Cara Mengurus PBG Terbaru

Cara mengurus PBG bisa sedikit berbeda-beda di setiap daerah, namun secara umum langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Konsultasi dengan Arsitek: Disarankan untuk berkonsultasi dengan arsitek untuk memastikan desain bangunan Anda memenuhi semua persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku. Siapkan Dokumen Persyaratan: Setiap daerah memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Dokumen yang umum diperlukan antara lain: Surat permohonan PBG Identitas pemohon Dokumen kepemilikan tanah Gambar denah bangunan Struktur bangunan IMB lama (jika ada) Surat pernyataan kesanggupan Bukti pembayaran retribusi Daftar Akun di SIMBG: Buat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang biasanya dikelola oleh pemerintah daerah. Isi Formulir Pengajuan: Isi formulir pengajuan PBG secara online melalui SIMBG dengan lengkap dan benar. Upload Dokumen: Ungg...

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Pengganti IMB yang Lebih Efisien

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan regulasi baru. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Indonesia. Diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, PBG bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan gedung, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan bangunan. Perbedaan PBG dan IMB IMB fokus pada izin mendirikan bangunan, sementara PBG lebih menitikberatkan pada persetujuan desain bangunan sesuai dengan standar teknis. PBG memastikan bahwa bangunan memenuhi standar yang berlaku, seperti keselamatan, dampak lingkungan, dan fungsi bangunan. Selain itu, PBG diajukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang mempercepat proses perizinan dengan berbasis digital. Proses Pengajuan PBG Berikut langkah-langkah untuk mengurus PBG: Persiapan Dokumen : Siapkan dokumen rencana teknis bangunan (arsitektur, struktur, utilitas) serta identitas dan bukti kepemilikan lahan. Pengajuan Melalui OSS : Ajuk...