Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang berencana mendirikan bangunan wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ijin ini biasanya dikelompokkan berdasarkan Fungsi Bangunan, yaitu fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. (1) Fungsi hunian, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara. (2) Fungsi keagamaan, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah yang meliputi bangunan masjid termasuk mushola, bangunan gereja termasuk kapel, bangunan pura, bangunan vihara, dan bangunan kelenteng. (3) Fungsi usaha, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha yang meliputi bangunan perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gudang. (4) Fungsi sosial dan budaya, yaitu mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan ...
Jasa Perencanaan dan Gambar Bangunan Menerima Jasa desain Arsitektur, Jasa Desain rumah, Jasa Hitung struktur Gedung, konsultan struktur, persyaratan IMB Info Lebih Jelas Hubungi 082227972211