Anda berencana mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB? IMB adalah Ijin Mendirikan/ Merubah / Merobohkan Bangunan yang di keluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. Sebab itulah setiap daerah kabupaten maupun provinsi punya aturan masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB. IMB sebenarnya ada beberapa macam diantaranya : Macam Perijinan IMB : 1. IMB BALIK NAMA 2. IMB BARU (LANTAI 1) 3. IMB BARU (BERTINGKAT) 4. IMB KHUSUS 1 (Menara BTS) 5. IMB KHUSUS 2 (Menara Roof Top) 6. IMB KHUSUS 3 (SPBU / SPBE) 7. IMB KHUSUS 4 (Bangunan bertingkat lebih 4 Lantai) 8. IMB KHUSUS 5 (Rumah Sakit) 9. IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Lanatai 1) 10.IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Bertingkat) 11.IMB KHUSUS 7 (Tempat Ibadah) 12.IMB KHUSUS 8 (Bangunan Reklame) 13.IMB MEROBOHKAN 14.IMB RENOVASI BERTINGKAT Lalu apa saja syaratnya untuk mengajukan macam-macam IMB di atas untuk wilayah Kota Solo?. Berikut ini rinci...
Jasa Perencanaan dan Gambar Bangunan Menerima Jasa desain Arsitektur, Jasa Desain rumah, Jasa Hitung struktur Gedung, konsultan struktur, persyaratan IMB Info Lebih Jelas Hubungi 082227972211