Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Inilah Persyaratan Mengurus IMB di Kota Solo

Anda berencana mengurus izin mendirikan bangunan alias IMB? IMB adalah Ijin Mendirikan/ Merubah / Merobohkan Bangunan yang di keluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah. Sebab itulah setiap daerah kabupaten maupun provinsi punya aturan masing-masing mengenai tata cara permohonan IMB. IMB sebenarnya ada beberapa macam diantaranya : Macam Perijinan IMB : 1.  IMB BALIK NAMA 2.  IMB BARU (LANTAI 1) 3.  IMB BARU (BERTINGKAT) 4.  IMB KHUSUS 1 (Menara BTS) 5.  IMB KHUSUS 2 (Menara Roof Top) 6.  IMB KHUSUS 3 (SPBU / SPBE) 7.  IMB KHUSUS 4 (Bangunan bertingkat lebih 4 Lantai) 8.  IMB KHUSUS 5 (Rumah Sakit) 9.  IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Lanatai 1) 10.IMB KHUSUS 6 (Bangunan Pemerintah Bertingkat) 11.IMB KHUSUS 7 (Tempat Ibadah) 12.IMB KHUSUS 8 (Bangunan Reklame) 13.IMB MEROBOHKAN 14.IMB RENOVASI BERTINGKAT Lalu apa saja syaratnya untuk mengajukan macam-macam IMB di atas untuk wilayah Kota Solo?. Berikut ini rinci...